Married by Accident (MBA) Hamil diluar Nikah
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Fenomena Hamil Diluar Nikah (MBA)”. Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Masail Fiqhiyah.
Dalam menyelesaikan makalah ini tidak
lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terima Dosen mata kuliah Masail
Fiqhiyah dan teman-teman yang banyak membantu dengan saran dan
kritiknya serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah
ini, kiranya Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam
penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya bagi pembaca.
Rangkasbitung, 14 Maret 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A. PengertianMBA
( Married by Accident )
B. Faktor
Penyebab MBA
C.
Dampak MBA
D. Sikap
Masyarakat Terhadap Kasus MBA
E.
Pandangan Islam Tentang MBA
F.
Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
FENOMENA HAMIL DILUAR
NIKAH MBA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perubahan hormon pada
fase remaja tidak saja menyebabkan perubahan fisik, tetapi juga perubahan
emosional, baik remaja laki- laki maupun perempuan.Perubahan fisik menyebabkan
bentuk tubuh mereka menjadi lebih sempurna sedangkan perubahan emosional
menumbuhkan perasaan saling tertarik. Timbulnya perasaan – perasaan ini
mendorong remaja untuk saling terpikat dan memikat lawan jenis. Kaum remaja dan
dorongan seksual adalah dua hal yang berhubungan sangat erat sehingga tidak
bisa di pisahkan. Hal itu di sebabkan pada fase remaja memiliki dorongan
seksual yang kuat seiring dengan adanya perubahan hormonal. Masalah seks pada
remaja seringkali mencemaskan para orang tua, juga pendidik, pejabat
pemerintahan, para ahli dan sebagainya.
Remaja merupakan
generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang
mempunyai pemikiran jauh ke depan untuk Indonesia. Namun, remaja sekarang ini
banyak yang terjerumus ke dalam fenomena hamil diluar nikah yang berdampak
negativ bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan MBA?
2. Apa Faktor Penyebab MBA ?
3. Bagaimana Dampak MBA ?
4. Bagaimana Sikap Masyarakat Terhadap
kasus MBA ?
5. Bagaimana Pandangan Islam tentang MBA ?
6. Apa Peran Generasi Muda Dalam
Mengeliminasi MBA ?
C. Tujuan
1. Memahami Pengertian MBA
2. Memahami Faktor Penyebab MBA
3. Mengetahui Dampak MBA
4. Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA
5. Pandangan Islam tentang MBA
6. Peran Generasi Muda dalam Mengeliminasi
MBA
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian MBA ( Married by Accident )
Pernikahan hakikatnya
adalah sebuah impian bagi setiap pasangan, dengan menikah maka setiap pasangan
memiliki impian untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah warahmamah.
Selain bertujuan untuk menyempurnakan sebagian dari agama, menikah pun
merupakan salah satu cara untuk memiliki sebuah generasi penerus yang
lebih baik. Namun, apa jadinya jika kita menikah karena terpaksa? Pada kali ini
pernikahan yang paksa, bukan berarti karena dijodohkan atau hal yang
sejenisnya, namun lebih kepada keadaan yang memaksa.
Hamil di luar nikah,
atau Married by Accident.
Kalimat itu nampaknya saat ini telah cukup akrab di telinga kita. Saat ini
fenomena hamil di luar nikah bukanlah hal yang aneh, tabu atau bahkan sesuatu
yang salah. Entah dikarenakan keadaan zaman yang mengalami demoralisasi atau
penurunan moral, atau karena zaman kian menjauh dari nilai-nilai dan moral
agama, sehingga saat ini banyak sekali pasangan yang masih berstatus pacaran
berani melakukan hal-hal yang merupakan bagian dari hak dan kewajiban suami
istri. Ketika banyak sekali terjadi kasus seperti ini, lantas siapakah yang
bersalah? Lalu bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi? Tak merasa dosa atau hal
yang lainnya kah?
Contoh kasus :
Sebut saja Pi 22 tahun
sebagai pihak korban hamil di luar nikah dengan Jk 26 tahun sebagai pihak
pelaku yang tidak mau bertanggung jawab sehingga melarikan diri dari perbuatan
tersebut. Pada awalnya Jk bekerja disekitar rumah Pi (korban). Karena seringnya
bertemu maka Jk mencoba merayu Pi. Pada lain waktu Jk mengajak Pi ke pati (satu
hotel di daerahnya) dan akhirnya korban mengandung anaknya Jk. Tak lama kemudia
orang tua Pi mengetahui bahwa anaknya telah mengandung. Pihak keluarga Pi
meminta Jk untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi Jk yang bukan asli
warga situ malah melarikan diri ke luar pulau. Bagi Pi Menjalani
kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Karena Jk kabur
ke luar pulau, maka pihak keluarga Pi berinisiatif untuk mencarikan suami untuk
Pi dan akhirnya mereka pun melangsungkan pernikahan.
B.
Faktor Penyebab MBA
Kasus MBA ini memang
bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya kasus ini banyak terjadi pada usia
remaja (remaja awal – remaja akhir). Mengapa? Banyak faktor yang
mendorong/mendukung sehingga dapat terjadinya Married by Accident ini. Salah satu faktornya adalah pergaulan
bebas. Pergaulan bebas yang merebak di kalangan remaja ini bisa dibilang
sebagai faktor utama MBA. Sifat khas pada usia remaja yaitu ingin mencoba hal
baru juga menjadi “bensin” bagi merebaknya pergaulan bebas. Sikap yang
memperbolehkan prilaku seks diluar nikah disebut keserbabolehan dalam prilaku
seksual pranikah atau bahasa kerennya permissiveness. Banyak faktor yang
memperngaruhi munculnya prilaku premesif dalam prilaku seksual pranikah remaja
antara lain, libido yang meningkat, penundaan usia pernikahan kurangnya
pemdidikan seksual, pendidikan agama dan moral yang kurang dari orang tua/guru
pun ikut ambil peran dalam hal ini.
1. Faktor Agama
Orang yang tidak
religius sering melakukan prilaku seksual pranikah dibandingkan dengan orang
yang religius. Religius disini tidak semata – mata aktif menjalankan ibadah
agama tapi lebih pada bagaimana dia menghayati nilai – nilai agama itu
sendri. Pendidikan agama dapat membuka mata jasmani dan rohani
dengan kesadaran untuk
tidak melakukan hubungan seks pra
menikah. menanamkan rasa takut akan Tuhan sangatpenting agar anak tidak
berlaku sembarangan dalam menjalani hidup serta mengetahui jalanyang
benar. satu keluarga duduk bersama untuk berdo'a
kepada Tuhan adalah salah satu faktor
terpenting dalam membina keluarga yang
harmonis.
2. Faktor Pendidikan
Bukan hanya
guru, orang tua juga harus memberikan pendidikan seksual kepada
anak-anknya. Ketika anak tidak mendapatkan pendidikan seksual dari guru atau
orang tuanya mereka akan mencari informasi dari sumber yang lain (misalnya:
teman-teman sebaya, buku, majalah, internet) sehingga mereka belum dapat
memilih mana yang baik dan mana yang harus dihindari. Pendidikan seksual adalah
upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan tentang masalah-masalah seksual
kepada anak. Sehingga ketika anak telah tumbuh remaja dapat memahami
urusan-urusan kehidupannya tanpa diperbudak oleh nafsu
syahwatnya. Diperlukan pendidikan yang mengajarkan
mengenai hubungan seks diluar nikah, cara berpacaran yang sehat, penyebab
dan resiko hamil diluar nikah serta cara menanggulanginya. memberi
pengertian dan pemahaman akan bahaya hamil diluar nikah akan sangat membantu
anak untuk menghindar dan berjaga jaga.
3. Penundaan Usia Pernikahan
Perubahan – perubahan
hormon yang meningkatkan hasrat seksual ( libido seksualitas ) remaja.
Peningkatan hasrat seksual ini membutuhkan penyaluran dalam bentuk tingkah laku
seksual tertentu. Akan tetapi penyaluran ini tidak dapa segera dilakukan karena
adanya penundaan usia pernikahan, baik secara hukum oleh karen adanya udanga –
undang tentang perkawinan yang menetapkan batas usia menikah ( sedikitnya
16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria), maupun karena sosial yang
makin lama makin menuntut persyaratan yang makin tinggi untuk perkawinan (
pendidikan, pekerjaan, persiapan mental, dan lain – lain)
4. Kurangnya Informasi Tentang Seks
Keluarga yang menutup
diri terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan seks dan seksualitas
sebenarnya rawan terhadap berbagai tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan
seksual. Banyak kasus pelecehan seksual atau perkosaan justru terjadi di tengah
– tengah keluarga yang tertutup atau menutup diri tehadap informasi seks dan
seksualitas. Tanpa pengetahuan yang memadai tentang seks dan orang tua yang
tabu membicarakan seks dengan anaknya, anak akan berpaling ke sumber – sumber
lain yang tidak akurat, khususnya teman yang kemungkinan besar terjebak
informasi yang menyesatkan.
5. Pergaulan yang makin bebas
Kebebasan pergaulan
antar jenis kelamin pada remaja, kiranya dengan mudah bisa di saksikan dalam
kehidupan sehari – hari khususnya di kota – kota besar. Bujukan teman kelompok
untuk membuktikan “ kejantanan” bisa mendorong terjadinya hubungan seksual
sebelum nikah. Remaja cenderung menentukan standar yang mirip dengan standar
teman – temannya. Mereka cenderung terlibat dalam hubungan seksual bila teman –
temannya juga melakukan perbuatan tersebut.
6. Kurangnya Pengawasan Orang Tua
Ketidak pedulian
orang tua terhadap setiap aktivitas anaknya karena kesibukan dengan urusan
pekerjaannya masing-masing ini mengakibatkan anaknya bebas melakukan apapun
yang dia inginkan karena tidak ada pengawasan yang diberikan orang tua kepada
anaknya. Akan tetapi, pengawasan yang terlalu berlebihan juga tidak baik buat
perkembangan anak karena akan merasa terkekang sehingga cenderung untuk
memberontak dan mengabaikan peraturan-peraturan yang di berikan orang tuanya.
7. Peran Media yang Berdampak Negatif
Dengan semakin majunya
arus informasi, misalnya Internet, televisi, VCD, majalah dan lain
sebagainya yang seharusnya berperan dalam dunia pendidikan sering kali disalah
gunakaan sebagai media yang tidak layak dipertontonkan, misalnya saja
pornografi dan pornoaksi yang secara gamblang dipertontonkan lewat media-media
tersebut.Tontonan pornografi dan pornoaksi dapat menimbulkan rangsangan
seksual, maka hasrat seksual yang telah ada semakin diasah lewat media tersebut
sehingga menyebabkan rasa penasaran para remaja bahkan ingin
mempraktekkannya tanpa pikir panjang.
C.
Dampak MBA
“Setiap sebab pasti ada
akibatnya”, mungkin ini adalah kata yang cocok untuk kasus MBA ini. Mengapa?
Ya, banyak sekali akibat yang disebabkan oleh MBA ini, jelas pasti akibat buruk
yang ditimbulkan. Hal pertama yang ditimbulkan dari MBA ini adalah rasa malu.
Rasa malu bagi si “pelaku”, bagi keluarganya , bagi teman-temannya, dll.
Efek/akibat MBA ini seperti domino, 1 efek menyebabkan timbulnya efek-efek
lain. Rasa malu yang timbul, dapat menimbulkan dampak frustasi bagi si “pelaku”
yang dapat mendorong tindakan bunuh diri jika tingkat frustasi sudah sangat
tinggi.frustasi ini disebabkan oleh tekanan yang dialami oleh “pelaku” entah
itu tekanan dari diri sendiri maupun dari luar/orang lain di sekitarnya. Akibat
yang kedua, dikucilkan dari masyarakat dan mungkin keluarga.efek pengucilan ini
lah salah satu faktor yang membuat si”pelaku” merasa tertekan dan akhirnya
memicu tindakan-tindakan lain. Lalu yang ketiga adalah KDRT. Kenapa KDRT
termasuk akibat dari MBA ini? jawabapnya adalah ketidak siapan. Benar, ketidak
siapan si “pelaku” ini untuk menjalani apa yang seharusnya belum waktunya
mereka jalani, semua tanggung jawabnya, tuntutanya, resikonya, dll. Ketidak
siapan mental si “pelaku” untuk menjalani kehidupan berkeluarga ini adalah
faktor utama KDRT ini terjadi.
Menyalahkan si “pelaku”
atau orang-orang yang seharusnya “mengarahkan” mereka agar tidak terjerumus
atas semua akibat yang terjadi merupakan tindakan yang sangat tidak bijak.
Bukan permasalahan tentang siapa yang salah, tetapi kita harus mempermasalahkan
cara bagaimana agar kita bisa “menuntun” dan membimbing mereka pasca MBA agar
dapat menjalani kehidupannya lagi bagaimanapun juga dan membantu agar mereka
dapat diterima kembali beserta “kekurangannya”.
Berikut dampak yang
timbul dari MBA.
1. Meninggalkan tempat tinggal atau pindah
tempat tinggal. Karena merasa malu, dikucilkan, tidak diterima dalam lingkungan
masyarakat sekitar orang-orang yang hamil diluar nikah lebih memilih untuk
pindah sampai menunggu anak itu lahir atau untuk selamanya.
2. Bagi yang masih duduk di bangku sekolah
mereka harus berhenti sekolah karena peraturan sekolah tidak memperbolehkan
siswa hamil bersekolah.
3. Menimbulkan depresi. Depresi merupakan
suatu bentuk gangguan afektif yang gejala pokoknya adalah timbulnya perasaan
sedih yang berlebihan. Depresi pada remaja putri yang hamil di luar nikah dapat
terjadi karena rasa malu, tidak diterima dalam lingkungan masyarakat sekitar,
dikucilkan dan akhirnya merasa putus asa serta menganggap bahwa dirinya tidak
pantas untuk hidup.
4. Pemicu kejahatan. Ketika sepasang
kekakasih belum siap dengan kehadiran seorang bayi atau pihak laki-laki tidak
mau bertanggung jawab maka dapat menimbulkan kejahatan terhadap bayi maupun
ibunya seperti aborsi, pembuangan bayi bahkan pembunuhan
5. Bahaya kesehatan. Bahaya yang muncul
akibat perzinaan diantaranya: penyakit kanker kelamin yang dapat mengakibatkan
luka bernanah yang berkepanjangan, peradangan pada saluran kencing, rasa nyeri
pada persendian, pembengkakan pada kulit dan penyakit kencing nanah dapat
mengakibatkan rasa nyeri dalam rahim, kemandulan, peradangan pada mata yang
menyebabkan kebutaan.
6. Pencemaran nama baik bagi dirinya,
keluarga dan lingkungan. Bukan hanya yang hamil diluar nikah yang dipandang buruk
dimasyarakat tetapi semua yang ada disekelilingnya baik keluarga maupun
lingkungannya.
D.
Sikap Masyarakat Terhadap kasus MBA.
Sikap masyarakat
mengenai kasus hamil di luar nikah atau Married By Accident (MBA) mulai dari
cemooh, ejekan,gunjingan, cercaan yang terlontar dari masyarakat bahkan sampai
pada mengucilkannya. Karena masyarakat merasa kasus tidak selaras dengan ajaran
agama dan norma-norma adat.
E. Pandangan
Islam tentang MBA.
Zaman sekarang ini
banyak Remaja atau perempuan yang hamil di luar nikah akibat dari pergaulan
bebas. Hamil diluar nikah merupakan perbuatan zina baik oleh pria yang
menghamilinya maupun wanita yang hamil dan itu merupakan dosa besar.
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS 17:32)
Di kalangan madzhab
yang 4 ada sekumpulan Ulama Mujtahid yang mengumpulkan, memfatwakan, dan
mentarjih (menseleksi), sehingga paham madzhab yang 4 ini masih lestari sampai
sekarang.
Menurut Imam Syafi’i
dan Abu Hanifah, seorang wanita yang hamil di luar nikah, sah dinikahkan tidak
menunggu kelahiran, baik kepada laki-laki yang berzinah dengannnya maupun
kepada laki-laki lain yang menginginkannya.
Namun sebelum itu mesti
dihukum dahulu menurut ajaran Islam. Sesuai dengan Firman Allah SWT,
Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2).
Kemudian karena tidak
mau menanggung malu, pihak orang tua menikahkan anak yang hamil dengan
laki-laki (baik yang menghamili maupun yang tidak menghamili). Tetapi merurut
islam boleh tidaknya perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan
menghamilinya, para ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:
Pendapat pertama
menurut Hasan al-Bishry menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, berdasarkan
pada firman Allah SWT :
Pezina
laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan
perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan
pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu
diharamkan bagi orang-orang Mukmin. (An-Nur: 3 )
menurut ayat ini Hasan
al-Bishry menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina
dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.
Pendapat kedua menurut
Jumhur Ulama menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Akan tetapi
kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan
menzinahinya menurut Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina
tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah
sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu
Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum
melahirkan. Dengan dalil sebagain berikut:
perempuan
yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu
hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya: Dan kami menghalalkan
bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24)
Karena berzina
merupakan dosa besar, adapun hukuman bagi orang yang berzina.
1. Rajam yaitu lontaran batu yang sederhana
sampai mati. Hukuman ini untuk “muhsan” yaitu orang yang sudah balig, berakal,
merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah
2. Dera seratus kali dan diasingkan ke luar
negri selama satu tahun. Hukuman ini untuk orang yang “bukan muhsan” yaitu
gadis dengan bujangan.
Sabda Rasullullah Saw.
“perawan
dengan bujang yang berzina hendaknya didera seratus kali dan diasingkan dari
negeri itu selama satu tahun” (Riwayat Muslim)
F.
Peran Generasi Muda Dalam Mengeliminasi MBA.
Generasi muda merupakan
generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang
mempunyai pemikiran jauh ke depan untuk Indonesia. Namun realita yang terjadi
sekarang banyak sekali generasi penerus terjerumus kedalam kasus-kasus yang
berdampak negative terutama untuk dirinya, keluarga dan lingkungan. Fenomena
yang sering muncul saat ini yaitu hamil diluar nikah yang terjadi di kota-kota
besar maupun pelosok. Untuk mengeliminasi fenomena tersebut kita sebagi
generasi muda apalagi calon pendidik dapat melakukan beberapa hal yaitu :
1. Membentuk kegiatan-kegiatan positif
untuk menyalurkan bakat dan hobinya
2. Menjalankan norma-norma yang ada dalam
agama dan masyarakat.
3. Pandai memilih teman, kita boleh
berteman dengan siapa saja namun kita harus berhati-hati jikalau teman memiliki
karakter yang kurang baik.
4. Memperluas wawasan dan pengetahuan untuk
menyaring pengaruh buruk dari lingkungan.
5. Meningkatkan iman dan takwa dengan cara
bersyukur, bersabar, dan beramal sholeh dll.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kasus MBA married by accident atau
hamil di luar nikah ini memang bisa terjadi pada siapa saja tetapi biasanya
kasus ini banyak terjadi pada usia remaja (remaja awal – remaja akhir) karena
banyak faktor yang mendorong/mendukung seperti, factor agama, faktor
pendidikan, penundaan usia nikah, kurangnya informasi tentang seks, pergaulan
yang makin bebas, kurangnya pengawasan orang tua, peran media yang berdampak
negative. Dampak yang disebabkan oleh MBA ini, jelas pasti akibat buruk yang ditimbulkan
seperti rasa malu. Rasa malu bagi si “pelaku”, bagi keluarganya , bagi
teman-temannya, dll. Efek/akibat MBA ini seperti domino, 1 efek menyebabkan
timbulnya efek-efek lain. Sikap masyarakatpun akan timbul seperti cemooh,
ejekan,gunjingan, cercaan yang terlontar dari masyarakat bahkan sampai pada
mengucilkannya. Dalam Islam Hamil diluar nikah merupakan perbuatan zina baik
oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil dan itu merupakan dosa
besar.
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS 17 : 32)
B.
Saran
Dengan pemahana tentang
MBA, faktor, dan dampak dari MBA dapat di ambil saran untuk para remaja yaitu
dengan membekali remaja pengetahuan mengenai seks bebas agar tidak
terjerumus dalam Hubungan Seks di Luar Nikah. Adapun Tips lanjutan yang
bisa anda pilih adalah:
1. Memberikan pengetahuan seks diluar nikah
memberikan pengaruh buruk terhadap mental dan organ reproduksi khususnya
wanita.
2. Memberitahukan bahwa remaja yang menjadi
ibu muda mempunyai emosional dan psikologis yang belum matang untuk membesarkan
seorang bayi.
3. Berikan Perhatian terhadap anak remaja
anda. Dukung dan fasilitasi hobi mereka yang positif, agar tidak banyak waktu
terbuang untuk memikirkan masalah seks.
4. Sebuah penelitian didapatkan anak
perempuan yang dilahirkan dan dibesarkan dariorangtua yang mengalami kehamilan
di luar nikah, juga akan mengalami hal serupasaat mereka remaja. Maka anda
harus lebih menjaga anak-anak anda.
DAFTAR
PUSTAKA
Pratiwi, Novita. 2005. Karena Tabu Harus Tahu.Yogyakarta.
Pustaka Anggrek
Rusdi, Rohmandi. 1995. Manipulasi Hidup : Tragedi Harta, Tahta,
dan Wanita. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Sarwono, Sarlito W. 2002. Psikologi Remaja. Jakarta. PT
Raja Persada.
Surbakti, E.B. 2009. Kenali Anak Remaja Anda. Jakarta.
PT Gramedia.
Comments
Post a Comment