TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PRODUK MULIA ARISAN DI PEGADAIAN CABANG DOLOPO MADIUN
TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PRAKTEK PRODUK MULIA ARISAN DI PEGADAIAN CABANG DOLOPO MADIUN
Proposal Penelitian Kualitatif
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Metodologi Penelitian
Dosen pengampu
Ustadz Dr. Mohammad Ghozali M.A
3820173220559
Muhammad Alvin Adiannoor
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah
Universitas Darussalam Gontor Ponorogo
1440 H/ 2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Sudah merupakan hal yang sangat terkenal diantara seluruh aliran
masyarakat yang namanya arisan. Akan tetapi modern ini telah berkembang dan
semakin beraneka ragam jenis-jenis arisan yang ada di negri ini. Mulai dari
arisan haji, arisan motor, arisan gula, arisan semen dan lian-lain.
Akan tetapi, fenomena arisan ini tidak hanya terjadi di Negri kita
Indonesia saja, di Negara Arab pun arisan sudah sangat dikenal semenjak Abad ke
Sembilan, para wanita Arab telah melaksanakan arisan dengan sebutan jum`iyyah
al-muwazhzhafin atau al-qordu at-ta`awuni. Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arisan memliki arti : Kegiatan mengumpulkan uang
atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara
mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam
sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.[1]
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahawasanya arisan mempunyai
2 pokok kegiatan yaitu pengumpulan uang atau barang dan pengundian diantara
para peserta arisan siapa yang mendapatkannya.
Ini sama dengan pengertian yang telah disampaikan para Ulama dengan
istilah jum`iyyah al-muwazhzhafin atau al-qordu at-ta`awuni. jum`iyyah
al-muwazhzhafin sebagaimana dijeaskan para Ulama bahwasanya bersepakatnya
sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang uang sama
dengan yang dibayarkan yang lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir tiap
bulan atau sesuai dengan kesepakatan mereka. demikianlah seterusnya, dengan
begitu tiap orang akan mendapat jumlah uang yang sama dengan orang yang
sebelumnya. Dan bahkan arisan ini dapat dilakukan dengan beberapa putaran
tergantung keingingan anggota.[2]
Adapun maksud sebenarnya dari arisan ini adalah setiap orang dari
para anggota arisan meminjamkan uang kepada anggota yang mendapatkan arisan tersebut
dan juga mereka meminjam dari orang yang sudah mendapat arisan. Lain halnya
dengan orang yang pertama kali mendapatkan arisan, maka ia berhutang kepada
orang yang belum mendapatkan arisan, berlawanan dengan orang yang terakhir
mendapat arisan, maka ia menjadi pemberi pinjaman kepada seluruh anggota.
Arisan termasuk mu`amalat yang belum pernah dibahas dalam Al-Qur`an
dan Sunnah secara langsung, maka secara umum hukumnya kembali pada hukum asal
Mu`amalah, yaitu diperbolehkan sampai ada dalil yang menjelaskannya halal atau
haram.
الأصل
في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“Pada dasarnya hukum transaksi dan Mu`amalah itu adalah halal dan
boleh[3]
Dan juga berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu` Fatawa :
“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia
sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang
pengharamannya.”
Pengundian arisan juga dibahas dalam riwayat H.R muslim dari aisyah
ia berkata “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara
istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aidyah dan Hafsah, kemudian
keduanya pergi bersama beliau”jika di pahami secara cermat, Nabi saw memilih
diantara istri beliau untuk dibawa berpergian dengan cara mengundi (qur’ah)
tentu cara itu hukumnya halal karena pada undian itu tidak ada pemindahan hak,
dan tidak ada perselisihan milik.
Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong menolong), seperti
arisan kurban atau akikah karena dapat dicapai dengan cara arisan, seseorang
secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau akikah dengan arisan
tersebut dapat membayar secara berangsur untuk akikah dan qurban.
Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, jual beli yang
dulunya hanya sebatas tukar menukar barang antara penjual dan pembeli di pasar,
pertukaran barang secara langsung berubah menjadi system yang lebih mudah dan
terjangkau yaitu dengan system Online yang mana pembeli hanya cukup memesan dan
menanti barang di tempat tinggalnya sendiri.
Kemajuan komunikasi dan informasi inilah yang telah membawa dampat hebat
pada kehidupan secara umum dan begitu pula dalam dunia bisnis saat ini. Tidak
terlepas pula dengan arisan. Dalam jual beli, penjual dan pembeli tidak lagi
memperhatikan masalah ijab dan qabul secara lisan, tetapi cukup dengan
perantaraan kertas-kertas berharga, seperti cek, wesel, dan sebagainya. Begitu
pula dengan arisan, pembayaran tiap bulan atau waktu yang para anggota tentukan
tidak lagi memerlukan pembayaran secara langsung namun, bisa menggunakan media
Transfer. Bahkan bisa juga kehadiran fisik dalam satu tempat (majlis) tidak
lagi berlaku, karena cukup dengan misalnya via telepon dan internet.[4]
Dalam hal ini lembaga keuangan juga kian gencar untuk mengeluarkan
produk-produk yang baru dan kian memudahkan nasabah maupun konsumen. Dan salah
satu produk yang diminati saat ini adalah cicilan emas yang mana menggunakan
system dan tata cara jual beli (Murabahah) antara pihak lembaga keuangan
dengan pembeli.
Tidak hanya berhenti dalam penjualan emas kepada pembeli, beberapa
lembaga juga menyediakan system jual beli emas dengan kredit. Masalah kredit ini bukanlah sesuatu yang
asing bagi masyarakat, yang mana hamper seluruh lapisan masyarakat
mengetahuinya dan banyak juga yang telah memanfaatkannya dalam kehidupan
keseharian masyarakat kita.
Dikarenakan harga emas yang lumayan tingi sehingga tidak seluruh
lapisan masyarakat mampu membelinya utuh secara tunai, dalam hal ini Pegadaian
menawarkan sebuah produk investasi yang disebut dengan MULIA ARISAN (Murabahah
Emas Logam Mulia Investasi Abadi Arisan) yang mana Pegadaian menfasilitasi
layanan investasi emas batangan secara angsuran untuk kelompok arisan.
Dengan adanya produk Mulia Arisan yang ditawarkan oleh Pegadaian,
masyarakat pun dimudahkan untuk memiliki emas batangan melalui system arisan
emas. Cukup dengan membayar angsuran yang telah ditentukan hingga waktu
pembiayaan 36 bulan.
Namun, apakah semua tata cara dan prosedur dalam produk ini sesuai
dengan apa yang telah ditetapkan oleh syariat islam? Karena sebagai ummat islam
haruslah kita selektif dan memahami serta mendalami masalah mu`amalat kita.
Apakah semua yang telah kita jalankan sesuai dengan ketentuan syariat agama
kita?
Berdasarkan apa yang telah penulis paparkan dalam Latar belakang di
atas, maka penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian yang mendalam
terhadap Praktik Produk Mulia Arisan yang terjadi di Pegadaian, sehingga
penulis tertarik untuk mengambil judul :
“TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PRODUK MULIA ARISAN DI
PEGADAIAN CABANG DOLOPO MADIUN”
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
prosedur dan mekanisme produk Mulia Arisan di Pegadaian kantor cabang Dolopo?
2.
Bagaimana
pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Produk Mulia Arisan di Pagadaian Cabang
Dolopo?
1.3
PEMBATASAN MASALAH
Agar permasalahan dalam tulisan ini tidak meluas maka penulis
membatasi dan menfokuskan penelitian dalam masalah pada pandangan hukum islam
terhadap produk Mulia Arisan, dan bagaimana prosedur dan mekanisme produk Mulia
Arisan di Pegadaian cabang Dolopo, Madiun.
1.4
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan
Penulisan Penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui prosedur dan mekanisme produk Mulia Arisan di Pegadaian.
2.
Untuk
mengetahui pandangan hukum Islam terhadap Praktik Mulia Arisan di Pegadaian.
1.5
MANFAAT PENELITIAN
1.
Bagi
Akademisi
Untuk memenuhi tugas Akhir Strata satu . Juga sebagai
pengembangan ilmu pengetahuan mengenai
produk Mulia Arisan dan lembaga keuangan yang telah dipelajar di dalam kelas
perkuliahan. Juga sebagai bahan perbandingan bagi peneliti selanjutnya untuk
dikembangkan lagi. Dan semoga bermanfaat untuk memperkaya Khazanah kepustakaan
terkhusus pada bidang yang diteliti oleh peneliti.
2.
Bagi
Pengembangan Ilmu Di Universitas
Sebagai tambahan informasi mengenai produk Mulia Arisan dan juga
sebagai tambahan guna memenuhi materi perkuliahan demikian pula untuk terjalinnya
kerjasama antara Universitas Darussalam Gontor dan Pegadaian.
3.
Bagi
Objek Yang Diteliti
Dapat menjadi rujukan dan referensi untuk meninjau Produk Mulia
Arisan di Pegadaian yang sesuai dengan hukum islam.dan juga dapat mempererat
tali silaturahim dan kerjasama antara mahasiswa, Universitas dan Pegadaian.
1.6
TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan
pustaka adalah peninjauan kembali pustaka pustaka terkait dalam arti lain
adalah peninjauan kembali pustaka yang berupa laporan penelitian, karya ilmiah
dan sebagainya tentang masalah yang berkaitan. Juga sebagai penjelasan mengenai
beberapa hasil penelitian lain yang memiliki relevansi dengan penelitian yang
akan dilakukan oleh penulis. Dan juga berperan sebagai deskripsi tentang
penelitian yang sudah pernah dilakukan seputar masalah yang akan diteliti
sehingga dilihat bahwasanya penelitian yang akan dilakukan oleh penulis
bukanlah pengulangan ataupun plagiat dan duplikasi dari penelitian dan kajian
yang telah ada.
Dalam masalah
ini, kajian dan penelitian yang membahas tentang investasi, dan produk
investasi emas di Pegadain bukanlah kali pertama. Ada beberapa kajian yang
telah dilakukan dan menjadi referensi dan pertimbangan bagi penulis antara lain
adalah sebagai berikut :
1.
Skripsi
yang disusun oleh Yuyun Anggraini yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Jual Beli Emas Pada Sistem Tabungan Emas Pegadaian Syariah Cabang
Cakranegara Mataram"[5]
yang menjelaskan mengenai praktik jual beli emas dengan system tabungan emas.
Dalam praktiknya pegadaian membeli terlebih dahulu emas yang
diperlukan nasabah dengan nama pegadaian, lalu emas itu akan dijual kepada
nasabah dengan system menabung, jumlah tabungan yang dititipkan kepada
pegadaian akan dikonversi ke dalam jumlah gram emas sesuai dengan harga jual
emas pada saat itu, apabila nasabah menginginkan pencairan emas (menjual) maka
tabungan dapat dicairkan dengan dua cara yaitu dengan menjual kembali emas yang
telah dimiliki nasabah dan mengambil emas langsung dalam betuk batangan.
Adapun dalam tinjauan hukum islam mengenai praktek tersebut ada dua
pendapat, yaitu:
1.
Tidak
boleh, pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian besar Fuqoha, mencangkup Madzhab
Hanafi, Maliki, Syafi`I, dan Hambali.
2.
Boleh,
pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulaman kontemporer
yang sependapat.
Perbedaan itu
disebabkan karena perbedaan pendapat mengenai emas tersebut. Pendapat pertama
memandang bahwasanya emas adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang)
karena itu tidak dapat diangsurkan karena menyebabkan riba.
Adapun pendapat kedua muncul karena emas dan perak adalah barang (sil`ah)
yang dapat diperjual belikan seperti halnya barang biasa lainnya dan bukan lagi
tsaman melihat kondisi sekarang yang tidak lagi menggunakan emas senagai
alat tukar resmi melainkan barang.
2.
Skripsi yang disusun oleh Mustika Indrawanti
yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Konsinyasi Emas Di
Pegadaian Syariah Cabang Babakan Surabaya"[6]
yang menjelaskan mengenai proses konsinyasi emas dan bagaimana pandangan hukum
islam mengenai hal tersebut.
Dalam praktiknya konsinyasi emas di Pegadaian
Syariah adalah layanan dengan akad Murhobah yang mana nasabah menitipkan
emasnya kepada pegadaian dan akan dikembangkan dan dimanfaatkan oleh pihak
pegadaian dengan hasil bagi keuntungan dari emas tersebut 1% untuk nasabah dan
2% kepada Pegadaian Syariah. Emas nasabah tersebut akan diganti dengan emas
yang baru dengan kadar yang sama seperti saat diserahkan kepada pihak
pegadaian.
Adapun melihat dari pandangan hukum islam,
praktik konsinyasi pada Pegadaian Syariah tersebut tidak memenuhi akad Mudharabah
yang sah karena, dalam praktiknya pihak Pegadaian lebih condong sebagai pihak
yang menjual emas tersebut daripada pengelola emas yang dikonsinyasikan oleh
nasabah. Jadi dalam praktik tersebut akad
yang lebih sesuai dengan apa yang mereka jalankan adalah akad Ijarah.
3. Skripsi yang disusun oleh Zuhriah yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Sistem Jual Beli Kredit Logam Mulia Di PT.Pegadaian (PERSERO), Studi
Kasus Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang"[7].
Yang menjelaskan mengenai proses praktik kredit logam mulia yang dijalankan
oleh Pegadaian cabang Sekip Kota Palembang dan Bagaimana pandangan hukum islam
mengenai praktik produk mereka tadi.
Dalam praktiknya, pegadaian menggunakan sistem
akad Murabahah dengan syarat jaminan. Bisa disebut juga mereka
menggunakan akad Murabahah dan pengikatan agunan dengan menggunakan akad Rahn.
Yang mana apabila nasabah mau mengambil akad ini mereka akan membayar uang awal
dengan 25% dari harga logam mulia yang akan dibeli sebagai jaminan benda
tersebut, juga penetapan denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran
angsuran.
Adapun pandangan hukum islam mengenai sistem
jual beli kredit logam mulia di PT. Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang
dengan penerapan sistem Rahn atau jaminan terhadap logam emas yang akan
dibeli, merupakan hal yang tidak dilarang karena, pihak pegadaian telah
melaksanakan sistem ini dengan dasar Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI Nomor : 77/DSN-MUI/V/2010 tanggal 3 juni 2010 tentang jual
beli emas secara kredit. Dan juga dasar hukum dari Bank Indonesia melalui surat
edaran Bank Indonesia Nomor: 14/16/Dpbs tanggal 31 mei 2012 perihal produk
pembiayaan kepemilikan emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah.
1.7
KERANGKA TEORI
1.
Definisi kredit
Kredit adalah istilah yang diambil dari bahasa Yunani (credere)
yang memiliki arti kepercayaan[8]
dan juga dalam bahasa latin (creditum) yang berarti kepercayaan atau
kebenaran. Maksud percaya disini ialah sang pemberi kredit percaya bahwasanya
penerima kredit akan membayarkan segala tanggungannya kepada sang pemberi
kredit dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun secara definisi kredit adalah hak untuk menerima pembayaran
atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta, atau pada
waktu yang akan datang, karena penyerahan barang dilakukan sekarang.
Sedangkan dalam syariah kredit dikenal dengan pembiayaan yaitu
menyediakan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
perusahaan dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk mengembalikan
pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan ibalan bagi hasil[9].
Al-Amien Almed mendefinisikan bahwa yang
dimaksud dengan jual beli kredit (Bai` Taqhsith) adalah menjual sesuatu
dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu,
dan lebih mahal daripada pembayaran kontan.
2.
Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Kredit
Ada
beberapa hal penting yang telah disebutkan para Ulama dan harus diperhatikan
dalam praktek kredit, hal tersebut antara lain adalah[10] :
a.
Tidak bolehnya penulisan kesepakatan tertulis
yang menyatakan bahwa penjual berhak mendapat tambahan harga dari pembeli
melalui tambahan harga terpisah dari barang yang dijual, yang mana tambahan
tersebut didapatkan dari pelanggaran waktu pembayaran. Walaupun perjanjian
tersebut disetujui oleh penjual dan pembeli.
b.
Tidak
diperbolehkan adanya pembayaran tambahan dari pembeli walaupun telah melewati
waktu pembayran hutang yang telah ditentukan. Entah itu dengan ketentuan yang
telah disepakati maupun tanpa kesepakatan dan syarat yang disetujui, karena hal
tersebut adalah praktik riba dan diharamkan.
c.
Tidak
diperbolehkan bagi penjual unruk mengambil hak milik pembeli setelah selesainya
proses jual beli, tapi ia dapat mengajukan syarat dengan gadai terhadap barang
yang dimiliki oleh pembeli sebagai jaminan agar pembeli mampu membayarkan
hutang-hutangnya.
d.
Diperbolehkan
untuk memberikan tambahan harga pada praktek jual beli secara kredit daripada
harga barang apabila dibeli secara kontan (cash) .
e.
Tidak
diperbolehkan bagi pembeli untuk menunda-nunda pembayaran barang yang telah ia
beli. Sekalipun tidak diperbolehkan bagi penjual untuk mendapatkan harga
tambahan dari keterlambatan pembayaran si pembeli. Namun pembeli wajib untuk
bertanggung jawab atas kesepakatan mereka dalam masalah pembayaran yaitu dengan
membayar hutangnya dalam waktu yang disepakati dan dengan jumlah yang telah
disepakati pula.
3.
Jenis-jenis Kredit
Secara
umum kredit dapat dikelompokkan sebagaimana berikut[11] :
a.
Penggunaan
Dalam
hal penggunaan kredit dibedakan menjadi:
1)
Kredit
konsumtif, yang mana nasabah memerlukan kredit tersebut demi kebutuhan konsumsi
2)
Kredit
produktif, yang mana nasabah memerlukan kredit tersebut demi kebutuhan produksi
atau usahanya.
b.
Keperluan
Produksi
Dalam
maslaah produksi kredit dibedakan menjadi:
1)
Kredit
Modal Kerja, yang mana nasabah memerlukan kredit untuk memenuhi kebutuhan modal
untuk membangun usahanya.
2)
Kredit
Investasi, yang mana nasabah memerlukan kredit untuk menumbuhkan usahanya.
c.
Jangka
Waktu
Dalam
hal jangka waktu kredit dikelompokkan menjadi:
1)
Kredit
Jangka Pendek, kredit dengan jangka waktu yang cenderung pendek yaitu sekitar
satu tahun atau bahkan kurang dari setahun.
2)
Kredut
Jangka Menengah, kredit dengan janka waktu sekitar satu hingga tiga tahun.
3)
Kredit
Jangka Panjang, kredit dengan jangka waktu yang lebih daripada tiga tahun.
d.
Cara
Penggunaan
Dalam
hal ini kredit dikelompokkan menjadi:
1)
Kredit
Rekening Koran Bebas, kredit yang mana debitur dapat menerima kreditnya dalam
bentuk rekening Koran dan dapat memakainya dengan bebas atau tanpa ada
pembatasan maksimum jumlah kredit yang akan diberikan.
2)
Kredit Rekening Koran Terbatas, kredit yang
mana debitur juga mendapat kreditnya
dalam bentuk rekening Koran namun, dengan jumlah yang telah dibatasi
sebelumnya.
3)
Kredit
Koran Aflopend, kredit yang mana penarikan dilakuka langsung pada saat pertama
dengan pembayaran dengan menggunakan cara mengangsur.
4)
Kredit
Revolving, kredit yang mana sama dengan kredit bebas namun, dibedakan
berdasarkan cara pemakaiannya.
4.
Definisi Arisan
Arisan adalah sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau barang
secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah
satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang
biasanya dilakukan dengan cara pengundian, perjanjian antara anggota arisan,
dengan nomor urut anggota, atau berdasarkan prioritas kebutuhan anggota arisan[12].
Secara harfiah arisan adalah bertemu atau berkumpul. Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang
yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan
siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya[13].
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arisan adalah
kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang sama nilainya untuk diundi diantara
orang yang mengumpulkan untuk menentukan siapa yang memperoleh[14]
5.
Metode Arisan
Pada Awalnya arisan hanyalah perkumpulan beberapa orang yang hanya
bermaksud untuk bertemu dan berkumpul pada beberapa waktu tertentu, namun pada
akhirnya muncullah sebuah inisiatif yang mana mereka akan mnegumpulkan sejumlah
uang yang mana apabila uang tersebut terkumpul mereka akan mengundi salah satu
daripada mereka yang akan menjadi pemenang dan ialah yang akan mnedapatkan uang
mereka yang telah terkumpul tadi. Namun hanya satu orang saja yang akan
mendapat undian di setiap perkumpulan mereka, lalu hal tersebut akan terus
berjalan sampai seluruh orang dari kelompok tersebut mendapatkan kesempatan
untuk menjadi pemenang dan mendapatkan uang.
Demi memulai sebuah perkumpulan arisan tentulah memerlukan
perjuangan yang tidak mudah yang mana kita harus mendapat kesepakatan dan
persetujuan dari seluruh anggota perihal jumlah uang yang akan dikumpulkan dan
waktu perkumpulan seperti per-dua minggu sekali atau sebulan sekali demi
mengundi pemenang dari arisan kita dan perencanaan hingga akhir undian yang
mana ketika itu seluruh anggota sudah mendapatkan kesempatan untuk memenangkan
undian uang arisan tersebut.
Akan tetapi tidak semua orang akan dengan mudah mengikuti dan
menerima acara arisan ini, banyak juga orang yang menganggap bahwasanya
kegiatan ini adalah yang tidak produktif dan membuang-buang waktu[15].
Cara penentuan pemenang dari arisan tidak hanya bisa menggunakan
cara undian seperti yang telah disebutkan diatas, karena penentuan pemenang
dengan cara tersebut cenderung lebih ke tabungan dibanding tolong menolong
karena, bisa saja ketika kita membutuhkan uang tersebut kita belum memenangkan
perundian arisan kita. Sedangkan teman kita yang belum membutuhkannya bisa saja
menjadi pemenang dari arisan kita pada waktu tersebut.
Adapun
cara lain yang bisa digunakan untuk menetukan pemenang dari arisan kita adalah
dengan metode penetuan dengan melihat kriteria dari teman kita yang
membutuhkan, metode ini melihat kepada seberapa butuh tiap anggota terhadap
uang arisan tersebut yang mana ketua arisan akan menanyakan masing-masing
kebutuhan daripada para anggota dan ia akan memilih salah satu yang paling
membutuhkan uang arisan pada waktu tersebut dan bagi yang belum terlalu
memerlukan uang tersebut mereka dapat mendapat kesempatan lain untuk
mendapatkan uang tersebut ketika mereka membutuhkannya, jadi bagi yang
memerlukan akan diutamakan untuk dapat dan bagi yang belum teralu
membutuhkannya ditangguhkan umtuk masa yang akan datang. Prinsip ini lebih
cenderung kepada prinsip tolong menolong dan sekaligus menabung.
1.8
METODOLOGI PENELITIAN
1.
Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis
penelitian kualitatif, yang mana penulis akan melaksanakan penelitian secara
langsung ke Pegadaian cabang Dolopo, sekaligus melakukan penelitian
perpustakaan untuk mengumpulkan data yang diperlukan dan juga sumber-sumber
yang berkaitan dengan judul penelitian yang akan diteliti oleh penulis yakni dari
buku-buku, surat kabar, majalah, makalah hingga situs internet.
2.
Sumber Data
Data yang digunakan oleh penulis dalam menulis penelitian ini ada
dua jenis sumber data yaitu:
a.
Data
primer
Data primer atau data utama yang akan diambil dari sumber utama
yakni dengan dokumentasi seluruh data yang didapat dari narasumber, dokumen dan
data-data tertulis yang didapat dari Pegadaian Cabang Dolopo Madiun.
b.
Data
sekunder
Data
sekunder atau data tambahan yang akan didapatkan dan dicari oleh penulis dengan
mempelajari buku perpustakaan, literature, bulletin, majalah, hingga situs
internet yang berkaitan erat dengan masalah yang akan dibahas oleh penulis.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Penelitian
ini membutuhkan pengumpulan data dengan beberapa metode tertentu yang akan
dijalankan oleh peneliti, yaitu:
a.
Observasi
Peneliti akan melihat secara langsung dan mendetail mengenai
pelaksanaan Mulia Arisan di Pegadaian Cabang Dolopo Madiun.
b.
Wawancara
Peneliti akan bertanya jawab lisan kepada narasumber yang
berpedoman pada beberapa pertanyaan yang dibutuhkan demi memenuhi penelitian
sehingga akan diperoleh data yang diperlukan dari pihak Pegadaian Cabang Dolopo
Madiun.
c.
Dokumentasi
Peneliti akan memperhatikan, mencari, mengumpulkan dan memperlajari
catatan-catatan, arsip-arsip yang memiliki hubungan dengan penelitian ini.
1.9
SITEMATIKA PENULISAN
Penelitian ini akan dibahas dalam penulisan penelitian dengan judul
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Produk Mulia Arisan Di Pegadaian Cabang
Dolopo Madiun. Akan disusun secara sistematis dalam pembahasan.
Bab I, merupakan sajian latar belakang masalah, rumusan masalah,
tinjauan penelitian, metodologi penelitian,sistematika penulisan.
Bab II, merupakan kerangka teori hukum islam, pengertian kredit,
pengertian arisan, dasar hukum, syarat kredit dan arisan, manfaat kredit dan
arisan, kredit yang dilarang.
Bab III, merupakan praktek produk Mulia Arisan Di Pegadaian Cabang
Dolopo Madiun, keunggulan dan syarat produk Mulia Arisan, tinjauan hukum islam
terhadap praktek produk Mulia Arisan.
Bab IV, merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran.
1.10
DAFTAR PUSTAKA
KBBI, 2016. Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] available at: http://kbbi.web.id/pusat (diakses 13
Januari 2020)
Al-Manhaj. Arisan
Dalam Pandangan Islam. [Online] available at : https://almanhaj.or.id/3818-arisan-dalam-pandangan-islam.html
Sa`adudin
Muhammad Al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam,Beirut,
2002.
Sofyan AP. Kau,
“Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telepon dan Internet”, Al- Mizan 3,
no. 1 Desember (2007)
Yuyun Anggraini,
"Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Pada Sistem Tabungan Emas Pegadaian Syariah
Cabang Cakranegara Mataram"(Skripsi Fakultas Syariah Dan
Ekonomi Islam UIN Mataram, 2017)
Mustika Indrawati, Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Praktik Konsinyasi Emas Di Pedaian Syariah Cabang Babakan Surabaya,
(Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Surabaya 2018)
Zuhriah, Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit Logam Mulia Di PT. Pegadaian
(PERSERO) Studi Kasus Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang. (Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Raden
Fatah Palembang 2017)
Rachman F dan
Maya F. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah Kebijakan dan
Aplikasinya, (Bandung : Alfabeta, 2013)
Ahmad Gozali, Serba-serbi
Kredit Syariah : Jangan Ada Bunga Diantara Kita, (Jakarta : PT Alex Media
Koputindo, 2005)
Desi Arthesa, Bank
dan Lembaga Bukan Bank,PT. Indeks Kelompok Gramedia,2006
Wjs.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka,
2003)
Purwanto, Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Kasus Jual Beli Arisan Di Desa Waru Kecamatan Rembang
Kabupaten Rembang
[1]
KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] available at: http://kbbi.web.id/pusat (diakses 13
Januari 2020)
[2]
Al-Manhaj. Arisan Dalam Pandangan Islam. [Online] available at : https://almanhaj.or.id/3818-arisan-dalam-pandangan-islam.html
[3]Sa`adudin
Muhammad Al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam,Beirut,
2002, hlm: 75
[4] Sofyan
AP. Kau, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telepon dan Internet”, Al-
Mizan 3, no. 1 Desember (2007): h. 1.
[5]
Yuyun Anggraini, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Pada Sistem Tabungan
Emas Pegadaian Syariah Cabang Cakranegara Mataram"(Skripsi
Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam UIN Mataram, 2017)h, 56
[6] Mustika Indrawati, Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Praktik Konsinyasi Emas Di Pedaian Syariah Cabang Babakan Surabaya,
(Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Surabaya 2018),h 71
[7]Zuhriah,
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit Logam Mulia Di PT.
Pegadaian (PERSERO) Studi Kasus Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang. (Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN
Raden Fatah Palembang 2017) h. 61
[8]
Rachman F dan Maya F. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah
Kebijakan dan Aplikasinya, (Bandung : Alfabeta, 2013), h. 15
[9]Ahmad
Gozali, Serba-serbi Kredit Syariah : Jangan Ada Bunga Diantara Kita,
(Jakarta : PT Alex Media Koputindo, 2005)
[10]
Syaikh Isa bin Ibrahim Ad Duwaisy, Jual Beli Yang Diperbolehkan Dan Dilarang,
h.23
[11]
Desi Arthesa, Bank dan Lembaga Bukan Bank,PT. Indeks Kelompok
Gramedia,2006. H.175
[13]
Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai
Pustaka, 2003)h.59
[15]
Purwanto, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Jual Beli Arisan Di Desa Waru
Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, h.47
Comments
Post a Comment