TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PRODUK MULIA ARISAN DI PEGADAIAN CABANG DOLOPO MADIUN


TINJAUAN HUKUM  ISLAM TERHADAP PRAKTEK PRODUK MULIA ARISAN DI PEGADAIAN CABANG DOLOPO MADIUN
Proposal Penelitian Kualitatif
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Metodologi Penelitian
Dosen pengampu
Ustadz Dr. Mohammad Ghozali M.A


 








3820173220559
Muhammad Alvin Adiannoor
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah
Universitas Darussalam Gontor Ponorogo
1440 H/ 2019 M
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH

Sudah merupakan hal yang sangat terkenal diantara seluruh aliran masyarakat yang namanya arisan. Akan tetapi modern ini telah berkembang dan semakin beraneka ragam jenis-jenis arisan yang ada di negri ini. Mulai dari arisan haji, arisan motor, arisan gula, arisan semen dan lian-lain.
Akan tetapi, fenomena arisan ini tidak hanya terjadi di Negri kita Indonesia saja, di Negara Arab pun arisan sudah sangat dikenal semenjak Abad ke Sembilan, para wanita Arab telah melaksanakan arisan dengan sebutan jum`iyyah al-muwazhzhafin atau al-qordu at-ta`awuni. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arisan memliki arti : Kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.[1]
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahawasanya arisan mempunyai 2 pokok kegiatan yaitu pengumpulan uang atau barang dan pengundian diantara para peserta arisan siapa yang mendapatkannya.
Ini sama dengan pengertian yang telah disampaikan para Ulama dengan istilah jum`iyyah al-muwazhzhafin atau al-qordu at-ta`awuni. jum`iyyah al-muwazhzhafin sebagaimana dijeaskan para Ulama bahwasanya bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang uang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir tiap bulan atau sesuai dengan kesepakatan mereka. demikianlah seterusnya, dengan begitu tiap orang akan mendapat jumlah uang yang sama dengan orang yang sebelumnya. Dan bahkan arisan ini dapat dilakukan dengan beberapa putaran tergantung keingingan anggota.[2]
Adapun maksud sebenarnya dari arisan ini adalah setiap orang dari para anggota arisan meminjamkan uang kepada anggota yang mendapatkan arisan tersebut dan juga mereka meminjam dari orang yang sudah mendapat arisan. Lain halnya dengan orang yang pertama kali mendapatkan arisan, maka ia berhutang kepada orang yang belum mendapatkan arisan, berlawanan dengan orang yang terakhir mendapat arisan, maka ia menjadi pemberi pinjaman kepada seluruh anggota.
Arisan termasuk mu`amalat yang belum pernah dibahas dalam Al-Qur`an dan Sunnah secara langsung, maka secara umum hukumnya kembali pada hukum asal Mu`amalah, yaitu diperbolehkan sampai ada dalil yang menjelaskannya halal atau haram.

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
Pada dasarnya hukum transaksi dan Mu`amalah itu adalah halal dan boleh[3]

Dan juga berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu` Fatawa :
“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang pengharamannya.”

Pengundian arisan juga dibahas dalam riwayat H.R muslim dari aisyah ia berkata “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aidyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau”jika di pahami secara cermat, Nabi saw memilih diantara istri beliau untuk dibawa berpergian dengan cara mengundi (qur’ah) tentu cara itu hukumnya halal karena pada undian itu tidak ada pemindahan hak, dan tidak ada perselisihan milik.
Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong menolong), seperti arisan kurban atau akikah karena dapat dicapai dengan cara arisan, seseorang secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau akikah dengan arisan tersebut dapat membayar secara berangsur untuk akikah dan qurban.
Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, jual beli yang dulunya hanya sebatas tukar menukar barang antara penjual dan pembeli di pasar, pertukaran barang secara langsung berubah menjadi system yang lebih mudah dan terjangkau yaitu dengan system Online yang mana pembeli hanya cukup memesan dan menanti barang di tempat tinggalnya sendiri.
Kemajuan komunikasi dan informasi inilah yang telah membawa dampat hebat pada kehidupan secara umum dan begitu pula dalam dunia bisnis saat ini. Tidak terlepas pula dengan arisan. Dalam jual beli, penjual dan pembeli tidak lagi memperhatikan masalah ijab dan qabul secara lisan, tetapi cukup dengan perantaraan kertas-kertas berharga, seperti cek, wesel, dan sebagainya. Begitu pula dengan arisan, pembayaran tiap bulan atau waktu yang para anggota tentukan tidak lagi memerlukan pembayaran secara langsung namun, bisa menggunakan media Transfer. Bahkan bisa juga kehadiran fisik dalam satu tempat (majlis) tidak lagi berlaku, karena cukup dengan misalnya via telepon dan internet.[4]
Dalam hal ini lembaga keuangan juga kian gencar untuk mengeluarkan produk-produk yang baru dan kian memudahkan nasabah maupun konsumen. Dan salah satu produk yang diminati saat ini adalah cicilan emas yang mana menggunakan system dan tata cara jual beli (Murabahah) antara pihak lembaga keuangan dengan pembeli.
Tidak hanya berhenti dalam penjualan emas kepada pembeli, beberapa lembaga juga menyediakan system jual beli emas dengan kredit.  Masalah kredit ini bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat, yang mana hamper seluruh lapisan masyarakat mengetahuinya dan banyak juga yang telah memanfaatkannya dalam kehidupan keseharian masyarakat kita.
Dikarenakan harga emas yang lumayan tingi sehingga tidak seluruh lapisan masyarakat mampu membelinya utuh secara tunai, dalam hal ini Pegadaian menawarkan sebuah produk investasi yang disebut dengan MULIA ARISAN (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi Arisan) yang mana Pegadaian menfasilitasi layanan investasi emas batangan secara angsuran untuk kelompok arisan.
Dengan adanya produk Mulia Arisan yang ditawarkan oleh Pegadaian, masyarakat pun dimudahkan untuk memiliki emas batangan melalui system arisan emas. Cukup dengan membayar angsuran yang telah ditentukan hingga waktu pembiayaan 36 bulan.
Namun, apakah semua tata cara dan prosedur dalam produk ini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh syariat islam? Karena sebagai ummat islam haruslah kita selektif dan memahami serta mendalami masalah mu`amalat kita. Apakah semua yang telah kita jalankan sesuai dengan ketentuan syariat agama kita?
Berdasarkan apa yang telah penulis paparkan dalam Latar belakang di atas, maka penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian yang mendalam terhadap Praktik Produk Mulia Arisan yang terjadi di Pegadaian, sehingga penulis tertarik untuk mengambil judul :
“TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PRODUK MULIA ARISAN DI PEGADAIAN CABANG DOLOPO MADIUN”

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimanakah prosedur dan mekanisme produk Mulia Arisan di Pegadaian kantor cabang Dolopo?
2.      Bagaimana pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Produk Mulia Arisan di Pagadaian Cabang Dolopo?

1.3   PEMBATASAN MASALAH
Agar permasalahan dalam tulisan ini tidak meluas maka penulis membatasi dan menfokuskan penelitian dalam masalah pada pandangan hukum islam terhadap produk Mulia Arisan, dan bagaimana prosedur dan mekanisme produk Mulia Arisan di Pegadaian cabang Dolopo, Madiun.

1.4  TUJUAN PENELITIAN
Tujuan Penulisan Penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui prosedur dan mekanisme produk Mulia Arisan di Pegadaian.
2.      Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap Praktik Mulia Arisan di Pegadaian.

1.5  MANFAAT PENELITIAN
1.      Bagi Akademisi
Untuk memenuhi tugas Akhir Strata satu . Juga sebagai pengembangan  ilmu pengetahuan mengenai produk Mulia Arisan dan lembaga keuangan yang telah dipelajar di dalam kelas perkuliahan. Juga sebagai bahan perbandingan bagi peneliti selanjutnya untuk dikembangkan lagi. Dan semoga bermanfaat untuk memperkaya Khazanah kepustakaan terkhusus pada bidang yang diteliti oleh peneliti.


2.      Bagi Pengembangan Ilmu Di Universitas
Sebagai tambahan informasi mengenai produk Mulia Arisan dan juga sebagai tambahan guna memenuhi materi perkuliahan demikian pula untuk terjalinnya kerjasama antara Universitas Darussalam Gontor dan Pegadaian.

3.      Bagi Objek Yang Diteliti
Dapat menjadi rujukan dan referensi untuk meninjau Produk Mulia Arisan di Pegadaian yang sesuai dengan hukum islam.dan juga dapat mempererat tali silaturahim dan kerjasama antara mahasiswa, Universitas dan Pegadaian.

1.6  TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan pustaka adalah peninjauan kembali pustaka pustaka terkait dalam arti lain adalah peninjauan kembali pustaka yang berupa laporan penelitian, karya ilmiah dan sebagainya tentang masalah yang berkaitan. Juga sebagai penjelasan mengenai beberapa hasil penelitian lain yang memiliki relevansi dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penulis. Dan juga berperan sebagai deskripsi tentang penelitian yang sudah pernah dilakukan seputar masalah yang akan diteliti sehingga dilihat bahwasanya penelitian yang akan dilakukan oleh penulis bukanlah pengulangan ataupun plagiat dan duplikasi dari penelitian dan kajian yang telah ada.
Dalam masalah ini, kajian dan penelitian yang membahas tentang investasi, dan produk investasi emas di Pegadain bukanlah kali pertama. Ada beberapa kajian yang telah dilakukan dan menjadi referensi dan pertimbangan bagi penulis antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Skripsi yang disusun oleh Yuyun Anggraini yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Pada Sistem Tabungan Emas Pegadaian Syariah Cabang Cakranegara Mataram"[5] yang menjelaskan mengenai praktik jual beli emas dengan system tabungan emas.
Dalam praktiknya pegadaian membeli terlebih dahulu emas yang diperlukan nasabah dengan nama pegadaian, lalu emas itu akan dijual kepada nasabah dengan system menabung, jumlah tabungan yang dititipkan kepada pegadaian akan dikonversi ke dalam jumlah gram emas sesuai dengan harga jual emas pada saat itu, apabila nasabah menginginkan pencairan emas (menjual) maka tabungan dapat dicairkan dengan dua cara yaitu dengan menjual kembali emas yang telah dimiliki nasabah dan mengambil emas langsung dalam betuk batangan.
Adapun dalam tinjauan hukum islam mengenai praktek tersebut ada dua pendapat, yaitu:
1.      Tidak boleh, pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian besar Fuqoha, mencangkup Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi`I, dan Hambali.
2.      Boleh, pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulaman kontemporer yang sependapat.
Perbedaan itu disebabkan karena perbedaan pendapat mengenai emas tersebut. Pendapat pertama memandang bahwasanya emas adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang) karena itu tidak dapat diangsurkan karena menyebabkan riba.
Adapun pendapat kedua muncul karena emas dan perak adalah barang (sil`ah) yang dapat diperjual belikan seperti halnya barang biasa lainnya dan bukan lagi tsaman melihat kondisi sekarang yang tidak lagi menggunakan emas senagai alat tukar resmi melainkan barang.
2.      Skripsi yang disusun oleh Mustika Indrawanti yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Konsinyasi Emas Di Pegadaian Syariah Cabang Babakan Surabaya"[6] yang menjelaskan mengenai proses konsinyasi emas dan bagaimana pandangan hukum islam mengenai hal tersebut.
Dalam praktiknya konsinyasi emas di Pegadaian Syariah adalah layanan dengan akad Murhobah yang mana nasabah menitipkan emasnya kepada pegadaian dan akan dikembangkan dan dimanfaatkan oleh pihak pegadaian dengan hasil bagi keuntungan dari emas tersebut 1% untuk nasabah dan 2% kepada Pegadaian Syariah. Emas nasabah tersebut akan diganti dengan emas yang baru dengan kadar yang sama seperti saat diserahkan kepada pihak pegadaian.
Adapun melihat dari pandangan hukum islam, praktik konsinyasi pada Pegadaian Syariah tersebut tidak memenuhi akad Mudharabah yang sah karena, dalam praktiknya pihak Pegadaian lebih condong sebagai pihak yang menjual emas tersebut daripada pengelola emas yang dikonsinyasikan oleh nasabah. Jadi dalam praktik tersebut akad yang lebih sesuai dengan apa yang mereka jalankan adalah akad Ijarah.
3.      Skripsi yang disusun oleh Zuhriah yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit Logam Mulia Di PT.Pegadaian (PERSERO), Studi Kasus Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang"[7]. Yang menjelaskan mengenai proses praktik kredit logam mulia yang dijalankan oleh Pegadaian cabang Sekip Kota Palembang dan Bagaimana pandangan hukum islam mengenai praktik produk mereka tadi.
Dalam praktiknya, pegadaian menggunakan sistem akad Murabahah dengan syarat jaminan. Bisa disebut juga mereka menggunakan akad Murabahah dan pengikatan agunan dengan menggunakan akad Rahn. Yang mana apabila nasabah mau mengambil akad ini mereka akan membayar uang awal dengan 25% dari harga logam mulia yang akan dibeli sebagai jaminan benda tersebut, juga penetapan denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran.
Adapun pandangan hukum islam mengenai sistem jual beli kredit logam mulia di PT. Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang dengan penerapan sistem Rahn atau jaminan terhadap logam emas yang akan dibeli, merupakan hal yang tidak dilarang karena, pihak pegadaian telah melaksanakan sistem ini dengan dasar Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI Nomor : 77/DSN-MUI/V/2010 tanggal 3 juni 2010 tentang jual beli emas secara kredit. Dan juga dasar hukum dari Bank Indonesia melalui surat edaran Bank Indonesia Nomor: 14/16/Dpbs tanggal 31 mei 2012 perihal produk pembiayaan kepemilikan emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah.

1.7  KERANGKA TEORI
1.      Definisi kredit
Kredit adalah istilah yang diambil dari bahasa Yunani (credere) yang memiliki arti kepercayaan[8] dan juga dalam bahasa latin (creditum) yang berarti kepercayaan atau kebenaran. Maksud percaya disini ialah sang pemberi kredit percaya bahwasanya penerima kredit akan membayarkan segala tanggungannya kepada sang pemberi kredit dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun secara definisi kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta, atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang dilakukan sekarang.
Sedangkan dalam syariah kredit dikenal dengan pembiayaan yaitu menyediakan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk mengembalikan pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan ibalan bagi hasil[9].
Al-Amien Almed mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan jual beli kredit (Bai` Taqhsith) adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan.




2.      Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Kredit
Ada beberapa hal penting yang telah disebutkan para Ulama dan harus diperhatikan dalam praktek kredit, hal tersebut antara lain adalah[10] :
a.        Tidak bolehnya penulisan kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa penjual berhak mendapat tambahan harga dari pembeli melalui tambahan harga terpisah dari barang yang dijual, yang mana tambahan tersebut didapatkan dari pelanggaran waktu pembayaran. Walaupun perjanjian tersebut disetujui oleh penjual dan pembeli.
b.      Tidak diperbolehkan adanya pembayaran tambahan dari pembeli walaupun telah melewati waktu pembayran hutang yang telah ditentukan. Entah itu dengan ketentuan yang telah disepakati maupun tanpa kesepakatan dan syarat yang disetujui, karena hal tersebut adalah praktik riba dan diharamkan.
c.       Tidak diperbolehkan bagi penjual unruk mengambil hak milik pembeli setelah selesainya proses jual beli, tapi ia dapat mengajukan syarat dengan gadai terhadap barang yang dimiliki oleh pembeli sebagai jaminan agar pembeli mampu membayarkan hutang-hutangnya.
d.      Diperbolehkan untuk memberikan tambahan harga pada praktek jual beli secara kredit daripada harga barang apabila dibeli secara kontan (cash) .
e.       Tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk menunda-nunda pembayaran barang yang telah ia beli. Sekalipun tidak diperbolehkan bagi penjual untuk mendapatkan harga tambahan dari keterlambatan pembayaran si pembeli. Namun pembeli wajib untuk bertanggung jawab atas kesepakatan mereka dalam masalah pembayaran yaitu dengan membayar hutangnya dalam waktu yang disepakati dan dengan jumlah yang telah disepakati pula.

3.       Jenis-jenis Kredit
Secara umum kredit dapat dikelompokkan sebagaimana berikut[11] :
a.       Penggunaan
Dalam hal penggunaan kredit dibedakan menjadi:
1)      Kredit konsumtif, yang mana nasabah memerlukan kredit tersebut demi kebutuhan konsumsi
2)      Kredit produktif, yang mana nasabah memerlukan kredit tersebut demi kebutuhan produksi atau usahanya.
b.      Keperluan Produksi
Dalam maslaah produksi kredit dibedakan menjadi:
1)      Kredit Modal Kerja, yang mana nasabah memerlukan kredit untuk memenuhi kebutuhan modal untuk membangun usahanya.
2)      Kredit Investasi, yang mana nasabah memerlukan kredit untuk menumbuhkan usahanya.
c.       Jangka Waktu
Dalam hal jangka waktu kredit dikelompokkan menjadi:
1)      Kredit Jangka Pendek, kredit dengan jangka waktu yang cenderung pendek yaitu sekitar satu tahun atau bahkan kurang dari setahun.
2)      Kredut Jangka Menengah, kredit dengan janka waktu sekitar satu hingga tiga tahun.
3)      Kredit Jangka Panjang, kredit dengan jangka waktu yang lebih daripada tiga tahun.
d.      Cara Penggunaan
Dalam hal ini kredit dikelompokkan menjadi:
1)      Kredit Rekening Koran Bebas, kredit yang mana debitur dapat menerima kreditnya dalam bentuk rekening Koran dan dapat memakainya dengan bebas atau tanpa ada pembatasan maksimum jumlah kredit yang akan diberikan.
2)       Kredit Rekening Koran Terbatas, kredit yang mana debitur juga mendapat kreditnya  dalam bentuk rekening Koran namun, dengan jumlah yang telah dibatasi sebelumnya.
3)      Kredit Koran Aflopend, kredit yang mana penarikan dilakuka langsung pada saat pertama dengan pembayaran dengan menggunakan cara mengangsur.
4)      Kredit Revolving, kredit yang mana sama dengan kredit bebas namun, dibedakan berdasarkan cara pemakaiannya.
4.      Definisi Arisan
Arisan adalah sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau barang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan cara pengundian, perjanjian antara anggota arisan, dengan nomor urut anggota, atau berdasarkan prioritas kebutuhan anggota arisan[12].
Secara harfiah arisan adalah bertemu atau berkumpul. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya[13].
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang sama nilainya untuk diundi diantara orang yang mengumpulkan untuk menentukan siapa yang memperoleh[14]



5.      Metode Arisan
Pada Awalnya arisan hanyalah perkumpulan beberapa orang yang hanya bermaksud untuk bertemu dan berkumpul pada beberapa waktu tertentu, namun pada akhirnya muncullah sebuah inisiatif yang mana mereka akan mnegumpulkan sejumlah uang yang mana apabila uang tersebut terkumpul mereka akan mengundi salah satu daripada mereka yang akan menjadi pemenang dan ialah yang akan mnedapatkan uang mereka yang telah terkumpul tadi. Namun hanya satu orang saja yang akan mendapat undian di setiap perkumpulan mereka, lalu hal tersebut akan terus berjalan sampai seluruh orang dari kelompok tersebut mendapatkan kesempatan untuk menjadi pemenang dan mendapatkan uang.
Demi memulai sebuah perkumpulan arisan tentulah memerlukan perjuangan yang tidak mudah yang mana kita harus mendapat kesepakatan dan persetujuan dari seluruh anggota perihal jumlah uang yang akan dikumpulkan dan waktu perkumpulan seperti per-dua minggu sekali atau sebulan sekali demi mengundi pemenang dari arisan kita dan perencanaan hingga akhir undian yang mana ketika itu seluruh anggota sudah mendapatkan kesempatan untuk memenangkan undian uang arisan tersebut.
Akan tetapi tidak semua orang akan dengan mudah mengikuti dan menerima acara arisan ini, banyak juga orang yang menganggap bahwasanya kegiatan ini adalah yang tidak produktif dan membuang-buang waktu[15].
Cara penentuan pemenang dari arisan tidak hanya bisa menggunakan cara undian seperti yang telah disebutkan diatas, karena penentuan pemenang dengan cara tersebut cenderung lebih ke tabungan dibanding tolong menolong karena, bisa saja ketika kita membutuhkan uang tersebut kita belum memenangkan perundian arisan kita. Sedangkan teman kita yang belum membutuhkannya bisa saja menjadi pemenang dari arisan kita pada waktu tersebut.
Adapun cara lain yang bisa digunakan untuk menetukan pemenang dari arisan kita adalah dengan metode penetuan dengan melihat kriteria dari teman kita yang membutuhkan, metode ini melihat kepada seberapa butuh tiap anggota terhadap uang arisan tersebut yang mana ketua arisan akan menanyakan masing-masing kebutuhan daripada para anggota dan ia akan memilih salah satu yang paling membutuhkan uang arisan pada waktu tersebut dan bagi yang belum terlalu memerlukan uang tersebut mereka dapat mendapat kesempatan lain untuk mendapatkan uang tersebut ketika mereka membutuhkannya, jadi bagi yang memerlukan akan diutamakan untuk dapat dan bagi yang belum teralu membutuhkannya ditangguhkan umtuk masa yang akan datang. Prinsip ini lebih cenderung kepada prinsip tolong menolong dan sekaligus menabung. 

1.8  METODOLOGI PENELITIAN
1.      Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yang mana penulis akan melaksanakan penelitian secara langsung ke Pegadaian cabang Dolopo, sekaligus melakukan penelitian perpustakaan untuk mengumpulkan data yang diperlukan dan juga sumber-sumber yang berkaitan dengan judul penelitian yang akan diteliti oleh penulis yakni dari buku-buku, surat kabar, majalah, makalah hingga situs internet.

2.      Sumber Data
Data yang digunakan oleh penulis dalam menulis penelitian ini ada dua jenis sumber data yaitu:
a.       Data primer
Data primer atau data utama yang akan diambil dari sumber utama yakni dengan dokumentasi seluruh data yang didapat dari narasumber, dokumen dan data-data tertulis yang didapat dari Pegadaian Cabang Dolopo Madiun.
b.      Data sekunder
Data sekunder atau data tambahan yang akan didapatkan dan dicari oleh penulis dengan mempelajari buku perpustakaan, literature, bulletin, majalah, hingga situs internet yang berkaitan erat dengan masalah yang akan dibahas oleh penulis.

3.      Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini membutuhkan pengumpulan data dengan beberapa metode tertentu yang akan dijalankan oleh peneliti, yaitu:
a.       Observasi
Peneliti akan melihat secara langsung dan mendetail mengenai pelaksanaan Mulia Arisan di Pegadaian Cabang Dolopo Madiun.
b.      Wawancara
Peneliti akan bertanya jawab lisan kepada narasumber yang berpedoman pada beberapa pertanyaan yang dibutuhkan demi memenuhi penelitian sehingga akan diperoleh data yang diperlukan dari pihak Pegadaian Cabang Dolopo Madiun.
c.       Dokumentasi
Peneliti akan memperhatikan, mencari, mengumpulkan dan memperlajari catatan-catatan, arsip-arsip yang memiliki hubungan dengan penelitian ini.

1.9  SITEMATIKA PENULISAN
Penelitian ini akan dibahas dalam penulisan penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Produk Mulia Arisan Di Pegadaian Cabang Dolopo Madiun. Akan disusun secara sistematis dalam pembahasan.
Bab I, merupakan sajian latar belakang masalah, rumusan masalah, tinjauan penelitian, metodologi penelitian,sistematika penulisan.
Bab II, merupakan kerangka teori hukum islam, pengertian kredit, pengertian arisan, dasar hukum, syarat kredit dan arisan, manfaat kredit dan arisan, kredit yang dilarang.
Bab III, merupakan praktek produk Mulia Arisan Di Pegadaian Cabang Dolopo Madiun, keunggulan dan syarat produk Mulia Arisan, tinjauan hukum islam terhadap praktek produk Mulia Arisan.
Bab IV, merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

1.10          DAFTAR PUSTAKA
KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] available at: http://kbbi.web.id/pusat (diakses 13 Januari 2020)
Al-Manhaj. Arisan Dalam Pandangan Islam. [Online] available at : https://almanhaj.or.id/3818-arisan-dalam-pandangan-islam.html
Sa`adudin Muhammad Al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam,Beirut, 2002.
Sofyan AP. Kau, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telepon dan Internet”, Al- Mizan 3, no. 1 Desember (2007)
Yuyun Anggraini, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Pada Sistem Tabungan Emas Pegadaian Syariah Cabang Cakranegara Mataram"(Skripsi Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam UIN Mataram, 2017)
Mustika Indrawati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Konsinyasi Emas Di Pedaian Syariah Cabang Babakan Surabaya, (Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Surabaya 2018)
Zuhriah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit Logam Mulia Di PT. Pegadaian (PERSERO) Studi Kasus Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang. (Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang 2017)
Rachman F dan Maya F. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah Kebijakan dan Aplikasinya, (Bandung : Alfabeta, 2013)
Ahmad Gozali, Serba-serbi Kredit Syariah : Jangan Ada Bunga Diantara Kita, (Jakarta : PT Alex Media Koputindo, 2005)
Desi Arthesa, Bank dan Lembaga Bukan Bank,PT. Indeks Kelompok Gramedia,2006
Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2003)
Purwanto, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Jual Beli Arisan Di Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang






[1] KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] available at: http://kbbi.web.id/pusat (diakses 13 Januari 2020)
[2] Al-Manhaj. Arisan Dalam Pandangan Islam. [Online] available at : https://almanhaj.or.id/3818-arisan-dalam-pandangan-islam.html
[3]Sa`adudin Muhammad Al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam,Beirut, 2002, hlm: 75
[4] Sofyan AP. Kau, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telepon dan Internet”, Al- Mizan 3, no. 1 Desember (2007): h. 1.
[5] Yuyun Anggraini, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Pada Sistem Tabungan Emas Pegadaian Syariah Cabang Cakranegara Mataram"(Skripsi Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam UIN Mataram, 2017)h, 56
[6] Mustika Indrawati, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Konsinyasi Emas Di Pedaian Syariah Cabang Babakan Surabaya, (Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Surabaya 2018),h 71
[7]Zuhriah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Kredit Logam Mulia Di PT. Pegadaian (PERSERO) Studi Kasus Pegadaian Cabang Sekip Kota Palembang. (Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang 2017) h. 61
[8] Rachman F dan Maya F. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah Kebijakan dan Aplikasinya, (Bandung : Alfabeta, 2013), h. 15
[9]Ahmad Gozali, Serba-serbi Kredit Syariah : Jangan Ada Bunga Diantara Kita, (Jakarta : PT Alex Media Koputindo, 2005)
[10] Syaikh Isa bin Ibrahim Ad Duwaisy, Jual Beli Yang Diperbolehkan Dan Dilarang, h.23
[11] Desi Arthesa, Bank dan Lembaga Bukan Bank,PT. Indeks Kelompok Gramedia,2006. H.175
[13] Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2003)h.59
[14] http://kbbi.web.id/arisan.html diakses 12 februari 2020
[15] Purwanto, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Jual Beli Arisan Di Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, h.47

Comments

Popular posts from this blog

DASA DHARMA PRAMUKA 3 BAHASA {INDONESIA, INGGRIS, ARAB}

TRI SATYA 3 BAHASA {INGGRIS, INDONESIA, ARAB}

PANCASILA 3 BAHASA {INGGRIS, INDONESIA, ARAB}